Peraturan Perundang-Undangan terkait Penggunaan Alat Penangkapan Ikan
Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 45
Tahun 2009 tentang Perikanan:
- Pasal 1 angka 5: “Penangkapan ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apa pun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
- Pasal 7 ayat (1): Dalam rangka mendukung kebijakan pengelolaan sumber daya ikan, Menteri menetapkan: a. …. s.d e. ...; f. jenis, jumlah, dan ukuran alat penangkapan ikan; g. …. dst.
- Pasal 7 ayat (2): Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pengelolaan perikanan wajib mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengenai: a. jenis, jumlah, dan ukuran alat penangkapan ikan; b.jenis, jumlah, ukuran, danpenempatan alat bantu penangkapan ikan; c. daerah, jalur, dan waktu atau musim penangkapan ikan; d. persyaratan atau standar prosedur operasional penangkapan ikan; e. sistem pemantauan kapal perikanan; f. … dst.
- Pasal 9 ayat (1): Setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.
- Pasal 42 ayat (1) dan (2): Dalam rangka keselamatan operasional kapal perikanan, ditunjuk syahbandar di pelabuhan perikanan. Syahbandar di pelabuhan perikanan mempunyai tugas danwewenang: a. …. s.d c. ...; d. memeriksa teknis dan nautis kapal perikanan dan memeriksa alat penangkapan ikan, dan alat bantu penangkapan ikan; e. …. dst.
- Pasal 85: Setiap orang yang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Kebijakan Pemerintah Pusat tentang Penggunaan Alat Penangkapan Ikan di
Indonesia
Kebijakan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan di Indonesia dituangkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 jo. PER.08/MEN/2011 jo. PER.05/MEN/2012 jo. 18/PERMEN-KP/2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, antara lain dapat digambarkan sebagai berikut:
- Sebagai tindak lanjut dan pelaksanaan Pasal 7 ayat (1) huruf f, huruf g, dan huruf h Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, Menteri Kelautan dan Perikanan menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 jo. PER.08/MEN/2011 jo. PER.05/MEN/2012 jo. 18/PERMEN- KP/2013 jo. Nomor 42/PERMEN-KP/2014 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 tentang JalurPenangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikandi Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
- Alat penangkapan ikan yang diperbolehkan di WilayahPengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia menurut jenisnya terdiri dari 8 (delapan) kelompok, yaitu: (a) jaring lingkar (surrounding nets); (b) penggaruk (dredges); (c) jaring angkat (lift nets); (d) alat yang dijatuhkan (falling gears); (e) jaring insang (gillnets and entangling nets); (f) perangkap (traps); (g) pancing (hooks and lines); dan (h) alat penjepit dan melukai (grappling and wounding).
Alat penangkapan ikan jaring lingkar (surrounding nets)
Alat penangkapan ikan jaring lingkar (surrounding nets), terdiri dari:
a. jaring lingkar bertali kerut (with purse lines/purse seine):
- Pukat cincin dengan satu kapal (one boat operated purse seines):
v Pukat cincin pelagis kecil dengan satu kapal, merupakan API yang bersifat aktif, dioperasikan dengan menggunakan ukuran:
1) mesh size ≥1 inch dan tali ris atas ≤300 m, menggunakan ABPI berupa rumpon dan lampu dengan total daya ≤4.000 watt, menggunakan kapal motor berukuran ≤10 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB, II dan III di WPP-NRI 571,WPP-NRI 572, WPP- NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713,WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718.
2) mesh size ≥1 inch dan tali ris atas ≤400 m, menggunakan ABPI berupa rumpon danlampu dengan total daya≤8.000 watt, menggunakan kapal motor berukuran >10 s/d 30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan II dan III di WPP-NRI 571,WPP-NRI 572, WPP-NRI
573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPPNRI 713, WPP-NRI 715, WPP- NRI 716,WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718.
3) mesh size ≥1 inch dan tali ris atas ≤600 m, menggunakan ABPI berupa rumpon dan lampu dengan total daya ≤16.000 watt, menggunakan kapal motor berukuran ≥30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan III di WPP-NRI 571,WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 715, dan WPP-NRI 718.
4) mesh size ≥1 inch dan tali ris atas ≤600 m, menggunakan ABPI berupa rumpon dan lampu dengan total daya ≤16.000 watt, menggunakan kapal motor berukuran ≥30 GT s/d 100 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan III di WPP-NRI 572, WPPNRI 573, WPP-NRI
716, dan WPP-NRI 717.
v Pukat cincin pelagis besar dengan satu kapal, merupakan API yang bersifat aktif, dioperasikan dengan menggunakan ukuran:
2) mesh size ≥3 inch dan tali ris atas ≤700 m, menggunakan ABPI berupa rumpon dan lampu dengan total daya ≤16.000 watt, menggunakan kapal motor berukuran >10 s/d <30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan II dan III di WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI
714, WPP-NRI 716, dan WPP-NRI 717.
3) mesh size ≥3 inch dan tali ris atas ≤1.500 m, menggunakan ABPI berupa rumpon dan lampu dengan total daya ≤16.000 watt, menggunakan kapal motor berukuran ≥30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan III di WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI
714, WPP-NRI 716,dan WPP-NRI 717.
- Pukat cincin dengan dua kapal (two boats operated purse seines):
v Pukat cincin grup pelagis kecil, merupakan API yang bersifat aktif, dioperasikan dengan menggunakan ukuran:
1) mesh size ≥1 inch dan tali ris atas ≤600 m, menggunakan kapal motor berukuran >10 s/d <30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan II dan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 711, WPP-NRI
712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 715, dan WPP-NRI 718.
2) mesh size ≥1 inch dan tali ris atas ≤800 m, menggunakan kapal motor berukuran ≥30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI
713,WPP-NRI 715,dan WPP-NRI 718.
v Pukat cincin grup pelagis besar, merupakan API yang bersifat aktif, dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh size ≥3 inch dan tali ris atas ≤1.500 m, menggunakan ABPI berupa rumpon dan lampu dengan total daya≤ 16.000 watt, menggunakan kapal motor berukuran ≥30 GT, dandioperasikan pada jalur penangkapan ikan III di WPP-NRI 572, WPP- NRI 573,WPP-NRI 714, WPP-NRI 716,dan WPP-NRI 717.
b. Jaring lingkar tanpa tali kerut (without purse lines/Lampara), merupakan API yang bersifat aktif, dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh size ≥ 1 inch dan tali ris atas ≤ 150 m, menggunakan kapal motor berukuran >5 s/d 10
GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB, II, dan III di WPP-NRI
571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPPNRI 711, WPPNRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 715, dan WPP-NRI 718,yang terdiri dari:
- Pukat cincin dengan satu kapal (one boat operated purse seines); dan
- Pukat cincin dengan dua kapal (two boats operated purse seines).
Alat penangkapan ikan penggaruk (dredges)
Alat penangkapan ikan penggaruk (dredges), terdiri dari:
a. Penggaruk berkapal (boat dredges)
Penggaruk berkapal (boat dredges) merupakan API yang bersifat aktif dioperasikan dengan bukaan mulut P <2,5 m dan T< 0,5m, menggunakan kapal motor berukuran < 5 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB, II, dan III di WPP-NRI 571, WPPNRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP-NRI 718.
b. Penggaruk tanpa kapal (hand dredges)
Penggaruk tanpa kapal (hand dredges) merupakan API yang bersifat aktif dioperasikan dengan bukaan mulut P < 2,5 m dan T< 0,5 m, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IA di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI
573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713,WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP-NRI 718.
Alat penangkapan ikan jaring angkat (lift nets)
Alat penangkapan ikan jaring angkat (lift nets), terdiri dari:
a. Anco (portable lift nets)
Anco merupakan API yang bersifat pasif, dioperasikan dengan ukuran P <10 m dan L <10 m, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IA di WPP-NRI
571, WPP-NRI 572,WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713,
WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718. b.Jaring angkat berperahu (boat-operated liftnets)
Jaring angkat berperahu merupakan API yang bersifat pasif, dioperasikan dengan menggunakan ukuran:
- Mesh size ≥1 mm; P <12 m; dan L <12 m, menggunakan ABPI berupa lampu dengan total daya <2.000 watt, menggunakan kapal motor berukuran <5GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB di
WPP-NRI 571,WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPPNRI 712, WPP-NRI 713,WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718.
- mesh size ≥1 mm; P <20 m; dan L <20 m, menggunakan ABPI berupa lampu dengan total daya <2.000 watt, menggunakan kapal motor berukuran >5 s/d 10 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB dan II di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572,WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP- NRI 712,WPP-NRI 713, WPP-NRI 714,WPP-NRI 715, WPPNRI 716, WPP- NRI 717,dan WPP-NRI 718.
- mesh size ≥1 mm; P <30 m; dan L <30 m, menggunakan ABPI berupa lampu dengan total daya <2.000 watt, menggunakan kapal motor berukuran >10 s/d <30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan II dan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714,WPPNRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717,dan WPP-NRI 718.
Jaring angkat berperahu, terdiri dari bagan berperahu; dan bouke ami.
Bouke ami merupakan API yang bersifat pasif, dioperasikan dengan menggunakan ukuran:
- mesh size ≥1 inch; P≤ 20 m; dan L≤ 20 m, menggunakan ABPI berupa lampu dengan total daya ≤8.000 watt, menggunakan kapal motor berukuran >10 s/d <30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan II dan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPPNRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717,dan WPP-NRI 718.
- mesh size ≥1 inch; P≤ 30 m; dan L≤ 30 m, menggunakan ABPI berupa lampu dengan total daya <16.000 watt, menggunakan kapal motor berukuran ≥30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan III di WPP-NRI 571,WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, danWPP-NRI 718.
c. Bagan tancap (shore-operated stationary lift nets).
Bagan tancap merupakan API yang bersifat statis, dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh size ≥ 1 mm; P≤5 m; dan L ≤5 m, menggunakan ABPI berupa lampu dengan total daya ≤2.000 watt, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IA dan IB di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI
573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718, di luar alur pelayaran.
Alat penangkapan ikan berupa alat yang dijatuhkan atau ditebarkan (falling gear)
Alat penangkapan ikan berupa alat yang dijatuhkan atau ditebarkan (falling gear), terdiri dari: a. jala jatuh berkapal (cast nets); dan b. jala tebar (falling gear not specified).
Alat penangkapan ikan jaring insang (gillnets and entangling nets)
Alat penangkapan ikan jaring insang (gillnets and entangling nets), terdiri
dari:
a. Jaring insang tetap (set gillnets(anchored)
Jaring insang tetap merupakan API yang bersifat pasif dioperasikan dengan menggunakan ukuran:
- mesh size >1,5 inch, P< 500 m, menggunakan kapal motor berukuran < 10
GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB, II, dan III di WPP- NRI 571,WPP-NRI 572, WPP-NRI 573,WPP-NRI 711, WPPNRI 712, WPP- NRI 713,WPP-NRI 714, WPP-NRI 715,WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718.
- mesh size >1,5 inch, P< 1.000 m, menggunakan kapal motor berukuran
>10 s/d <30 GT, dandioperasikan pada jalur penangkapan ikan II dan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPPNRI 715, WPP-NRI 716,WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718.
b. Jaring liong bun
Jaring liong bun merupakan API yang bersifat pasif dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh size >8 inch, P tali ris <2.500 m, menggunakan kapal motor berukuran >30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI
712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717,
dan WPP-NRI 718.
c. Jaring insang hanyut (driftnets)
Jaring insang hanyut merupakan API yang bersifat pasif dioperasikan dengan menggunakan ukuran:
- mesh size >1,5 inch, P tali ris <500 m, menggunakan kapal motor berukuran <5 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB, II, danIII di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573,WPP-NRI 711, WPP- NRI 712,WPP-NRI 713, WPP-NRI 714,WPP-NRI 715, WPPNRI 716, WPP- NRI 717,dan WPP-NRI 718.
- mesh size >1,5 inch, P tali ris <1.000 m, menggunakan kapal motor berukuran >5 s/d 10 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB,II, dan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711,
WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718.
- mesh size >1,5 inch, P tali ris <2.500 m, menggunakan kapal motor berukuran >10 s/d <30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI
712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI
717, dan WPP-NRI 718. d. Jaring gillnet oseanik
Jaring gillnet oseanik merupakan API yang bersifat pasif, dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh size > 4 inch, P tali ris < 2.500 m per set dan maksimal menggunakan 4 (empat) set yang masing-masing set dilengkapi dengan 1 (satu) radio buoy, menggunakan kapal motor berukuran
> 30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan III di WPP-NRI 571,
WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718
e. Jaring insang lingkar (encircling gillnets)
Jaring insang lingkar merupakan API yang bersifat aktif dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh size >1,5 inch, P tali ris <600 m, menggunakan kapal motor berukuran >5 s/d 10 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB dan II di WPP-NRI 571,WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718.
f. Jaring insang berpancang (fixed gillnets (on stakes))
Jaring insang berpancang merupakan API yang bersifat statis dan pasif dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh size >1,5 inch, P tali ris <
300 m, menggunakan kapal motor berukuran <5 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IA di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718.
g. Jaring insang berlapis (trammel nets) berupa jaring klitik
Jaring klitik merupakan API yang bersifat statis dan pasif dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh size >1,5 inch, P tali ris <500 m, menggunakan kapal tanpa motor dankapal motor berukuran <10 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IA dan IB di WPP-NRI 571, WPP- NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI
714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718. h. Combined gillnets-trammel net
Combined gillnets-trammel net merupakan API yang bersifat pasif, dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh size >1 inch, P <1.000 m, menggunakan kapal tanpa motor dankapal motor berukuran <30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IA, IB dan II di WPP-NRI 571, WPP-
NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI
714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718.
Alat penangkapan ikan perangkap (traps)
Alat penangkapan ikan perangkap (traps), terdiri dari: a. stationary uncovered pound nets, berupa set net; b. bubu (pots); c. bubu bersayap (fyke nets); d. stow nets; e. barriers, fences, weirs, berupa sero; f. perangkap ikan peloncat (aerial traps); g. muro ami; dan h. seser.
4.2.7.Alat penangkapan ikan pancing (hooks and lines)
Alat penangkapan ikan pancing (hooks and lines), terdiri dari: a. handlines andpole-lines/hand operated; b. handlines and pole-lines/mechanized; c. rawai dasar (set longlines); d. rawai hanyut (drifting longlines); e. tonda (trolling lines); dan f. pancing layang-layang.
4.2.8.Alat penangkapan ikan berupa alat penjepit dan melukai (grappling and wounding)
Alat penangkapan ikan berupa alat penjepit dan melukai (grappling and wounding), terdiri dari: a. tombak (harpoons); b. ladung; dan c. panah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar