Setelah alat tangkap tersebut diketahui kemungkinan dampaknya terhadap lingkungan, maka alat tangkap tersebut ditinjau dari aspek sustainability atau keberlanjutan usaha penangkapan. Beberapa kriteria yang digunakan untuk melihat tingkat keberlanjutan usaha penangkapan menurut Monintja (2000) adalah :
(1) Hasil tangkapan tidak melebihi Total Allowed Catch (TAC)
Jenis alat tangkap yang paling aman terhadap kelestarian sumberdaya didasarkan pada kemampuan tangkap yang dimiliki oleh masing-masing alat tangkap, sedangkan yang tergolong paling tidak aman terhadap kelestarian sumberdaya disebabkan karena pengoperasian alat tangkap ini tidak terkendali atau yang jumlahnya sangat banyak.
Perbandingan relatif dampak yang mungkin ditimbulkan dari operasi suatu alat tangkap terhadap kemungkinan terjadinya overfishing atau hasil tangkapan melebihi angka yang diperbolehkan untuk dimanfaatkan, yaitu :
Handline karena pengoperasian alat tangkap ini paling aman terhadap kelestarian sumberdaya, karena dalam prinsip operasinya yang menangkap ikan satu demi satu, sehingga peluang terjadinya overfishing dalam operasi alat tangkap ini kecil.
Rawai, bubu lego, bubu tanam dan gillnet dasar karena peluang hasil tangkapan untuk melebihi TAC juga kecil dan tidak berbeda jauh dengan alat tangkap handline walaupun kemampuan tangkap alat tangkap ini sedikit lebih besar.
Alat tangkap lainnya yang mempunyai kemampuan tangkap yang lebih tinggi, namun unit penangkapan ini jumlahnya sedikit, maka dampaknya terhadap kelestarian sumberdaya diduga tidak terlalu besar.
(2) Konsumsi BBM Rendah
Konsumsi BBM pada pengoperasian alat penangkapan ikan, terutama yang armadanya menggunakan mesin penggerak merupakan sesuatu hal yang tak dapat dihindari. Hal ini mengakibatkan biaya operasionalnya tinggi sehingga membutuhkan kemampuan manajemen pengelolaan usaha yang lebih baik untuk keberlanjutan usaha. Tingkat ketergantungan operasional antar alat tangkap ikan karang terhadap pasokan BBM paling rendah pada alat tangkap yang masih menggunakan tenaga penggerak dayung ataupun layar karena konsumsi BBM hanya diperuntukan terutama untuk penerangan.
(3) Secara hukum, legal
Seluruh alat penangkapan ikan dapat dioperasikan secara legal apabila semua persyaratan dan perijinan telah dipenuhi, dan tidak melanggar Undang2 yang sudah ditetapkan serta peraturan pemerintah atau keputusan presiden serta peraturan menteri dan lainnya yg berlaku.
(4) Jumlah investasi kecil
Jenis alat tangkap yang paling rendah investasinya untuk dikembangkan memiliki peluang keberlanjutan usaha lebih baik bila dibandingkan dengan alat penangkapan ikan yang membutuhkan investasi besar/tinggi.
(5) Mempunyai pasar yang baik
Alat tangkap yang paling memiliki prospek pemasaran yang baik adalah alat penangkapan ikan hasil tangkapannya dipasarkan dalam keadaan hidup atau masih dalam keadaan segar. Prospek pemasarannya kurang baik ditunjukkan oleh alat penangkapan yang hasil tangkapannya memiliki kualitas rendah, baik jenis maupun mutunya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar