ALAT PENANGKAPAN IKAN YANG MENGGANGGU DAN MERUSAK
1.Alat penangkap ikan ini
dikatakan menggangu atau merusak keberlanjutan sumber daya ikan karena:
a. mengancam kepunahan biota;
b. mengakibatkan kehancuran
habitat; dan
c. membahayakan keselamatan
pengguna.
2. Alat Penangkapan Ikan yang
mengganggu dan merusak secara keberlanjutan terhadap sumber daya ikan
sebagaimana dimaksud pada ketentuan ini terdiri dari:
a. pukat tarik (seine nets), yang meliputi dogol (danish seines),
scottish seines, pair seines, cantrang, dan lampara dasar;
b. pukat hela (trawls), yang meliputi pukat hela dasar (bottom
trawls), pukat hela dasar berpalang (beam trawls), pukat hela dasar berpapan
(otter trawls), pukat hela dasar dua kapal (pair trawls), nephrops trawl, pukat
hela dasar udang (shrimp trawls), pukat udang, pukat hela pertengahan (midwater
trawls), pukat hela pertengahan berpapan (otter trawls), pukat ikan, pukat hela
pertengahan dua kapal (pair trawls), pukat hela pertengahan udang (shrimp
trawls), dan pukat hela kembar berpapan (otter twin trawls); dan
c. perangkap, yang meliputi Perangkap ikan peloncat (Aerial traps) dan
Muro ami.
3. Pengaturan Alat Penangkapan
Ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan sebagaimana
dimaksud pada Peraturan Menteri ini dilarang dioperasikan pada semua Jalur
Penangkapan Ikan di seluruh WPPNRI sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perturan yaitu PERATURAN MENTERI
KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 71/PERMEN-KP/2016 TENTANG JALUR
PENANGKAPAN IKAN DAN PENEMPATAN ALAT PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH PENGELOLAAN
PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA dan dapat dilihat pada lampirannya disiniatau download
Tidak ada komentar:
Posting Komentar