ALAT PENANGKAPAN IKAN YANG MENGGANGGU DAN MERUSAK


ALAT PENANGKAPAN IKAN YANG MENGGANGGU DAN MERUSAK

1.Alat penangkap ikan ini dikatakan menggangu atau merusak keberlanjutan sumber daya ikan karena:
a. mengancam kepunahan biota;
b. mengakibatkan kehancuran habitat; dan
c. membahayakan keselamatan pengguna.

2. Alat Penangkapan Ikan yang mengganggu dan merusak secara keberlanjutan terhadap sumber daya ikan sebagaimana dimaksud pada ketentuan ini terdiri dari:
a. pukat tarik (seine nets), yang meliputi dogol (danish seines), scottish seines, pair seines, cantrang, dan lampara dasar;
b. pukat hela (trawls), yang meliputi pukat hela dasar (bottom trawls), pukat hela dasar berpalang (beam trawls), pukat hela dasar berpapan (otter trawls), pukat hela dasar dua kapal (pair trawls), nephrops trawl, pukat hela dasar udang (shrimp trawls), pukat udang, pukat hela pertengahan (midwater trawls), pukat hela pertengahan berpapan (otter trawls), pukat ikan, pukat hela pertengahan dua kapal (pair trawls), pukat hela pertengahan udang (shrimp trawls), dan pukat hela kembar berpapan (otter twin trawls); dan
c. perangkap, yang meliputi Perangkap ikan peloncat (Aerial traps) dan Muro ami.

3. Pengaturan Alat Penangkapan Ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan sebagaimana dimaksud pada Peraturan Menteri ini dilarang dioperasikan pada semua Jalur Penangkapan Ikan di seluruh WPPNRI sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perturan yaitu PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 71/PERMEN-KP/2016 TENTANG JALUR PENANGKAPAN IKAN DAN PENEMPATAN ALAT PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA dan dapat dilihat pada lampirannya disiniatau download





Silahkan LIHAT atau DOWNLOAD

Tidak ada komentar:

Posting Komentar