Sejak 15 Januari 2014, pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melarang kapal di atas 30 GT (Gross Tonnage) mengkonsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubdisi.
Kendati mendapat penolakan dari berbagai pihak, BPH Migas tetap memberlakukan aturan tersebut. BPH Migas beralasan larangan itu tidak akan membebani rakyat, karena kapal di atas 30 GT lebih banyak digunakan oleh industri penangkapan ikan atau pemodal besar.
Kendati mendapat penolakan dari berbagai pihak, BPH Migas tetap memberlakukan aturan tersebut. BPH Migas beralasan larangan itu tidak akan membebani rakyat, karena kapal di atas 30 GT lebih banyak digunakan oleh industri penangkapan ikan atau pemodal besar.
Lalu pertanyaannya sekarang adalah apakah kapal nelayan jaring purse seine di Bulu berbobot di atas 30 GT? Bagaimana cara menghitung berbobot sebuah kapal? Tulisan ini selanjutnya akan mengulas secara singkat cara menghitung bobot kapal.
Agus Wahyono dalam bukunya yang berjudul “Kapal Perikanan (Membangun Kapal Kayu)" menyebutkan dua cara pengukuran, yaitu cara pengukuran internasional dan dalam negeri.
Cara pengukuran internasional adalah berdasarkan ketetapan yang ada dalam Konvensi Internasional tentang Pengukuran Kapal (International Convention on Tonnage Measurement of Ship) 1969, bahwa GT kapal ditentukan sesuai dengan rumus berikut:
GT = K1V
Keterangan:
V = Jumlah isi semua ruang-ruang tertutup yang dinyatakan dalam meter kubik
K1 = 0,2 + 0,002 log 10V (K1 merupakan koefisien yang diperoleh dari hasil interpolasi linear)
Penggunaan rumus ini menghasilkan ukuran isi kapal dalam satuan meter kubik. Jumlah isi semua ruang-ruang tertutup (V) sebagaimana tersebut di atas merupakan ruangan-ruangan yang terdapat di bawah dan di atas geladak ukur.
Pengukuran ruang-ruang tertutup berdasarkan peraturan internasional pada intinya ada dua, yaitu dengan mengalikan panjang, lebar dan tinggi suatu ruangan untuk mendapatkan volume ruangan berbentuk persegi empat dan menghitung volume bagian per bagian dari suatu ruangan yang berbentuk tidak beraturan dengan cara pengukuran menurut Sympson’s Rules.
Pengukuran menurut Sympson ini adalah dengan cara menghitung volume suatu ruangan tertentu yang tidak beraturan dengan terlebih dahulu membagi ruangan-ruangan tersebut menjadi beberapa bagian yang lebih kecil. Kemudian ruangan-ruangan kecil tersebut dihitung volumenya bagian per bagian dan baru kemudian dijumlahkan untuk mendapatkan volume total ruangan tersebut.
Sementara penentuan GT kapal menurut cara pengukuran dalam negeri, dihitung sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Dirjen PERLA No. PY.67/1/16-02, dengan rumus sebagai berikut:
GT = 0,25 x V
Keterangan:
V = adalah jumlah isi dari ruangan di bawah geladak atas ditambah dengan ruangan-ruangan di atas geladak atas yang tertutup sempurna yang berukuran tidak kurang dari 1 meter kubik.
Nilai 0,25 adalah nilai konversi dari satuan meter kubik ke ton register.
Rumus di atas ukuran isi kapal dinyatakan dalam bentuk satuan ton register. Dalam pengukuran volume berdasarkan cara pengukuran dalam negeri, isi raungan di atas geladak adalah hasil perkalian mejemuk dari ukuran panjang rata-rata, lebar rata-rata dan tinggi rata-rata suatu ruangan. Semantar itu isi ruangan di bawah geladak adalah perkalian mejemuk dari:
Isi ruangan di bawah geladak = L x B x D x f
Keterangan:
L = panjang kapal, yang diukur dari geladak yang terdapat dibelakang linggi haluan sampai geladak yang terdapat di depan linggi buritan secara mendatar.
B = lebar kapal, adalah jarak mendatar diukur dari sisi kulit luar lambung kapal pada tempat yang terbesar, tidak termasuk pisang-pisang.
D = dalam kapal, adalah jarak tegak lurus di tempat yang terlebar, diukur dari sisi bawah gading dasar sampai sisi bawah geladak atau sampai pada ketinggian garis khayal melintang melalui sisi atas dari lambung tetap.
f = factor, ditentukan menurut bentuk penampang melintang dan atau jenis kapal, dengan ketentuan sebagai berikut:
- 0,85 bagi kapal-kapal dengan bentuk penampang penuh atau bagi kapal-kapal dengan dasar rata, secara umum digunakan bagi kapal tongkang.
- 0,70 bagi kapal-kapal dengan bentuk penampang hampir penuh atau dengan dasar agak miring dari tengah-tengh ke sisi kapal, secara umum dagunakan bagi kapal motor.
- 0.50 bagi kapal-kapal yang tidak termasuk dua golongan di atas, atau secara umum digunakan bagi kapal layar dibantu motor.
Dengan demikian, untuk mengukur bobot sebuah kapal bisa menggunakan dua acara tersebut. Kembali ke pertanyaan awal: apakah kapal nelayan jaring purse seine di Bulu berbobot di atas 30 GT? Mari kita buktikan.
Kita asumsikan ukuran maksimal kapal jaring purse seine di Bulu sebagai berikut (ilustrasi: lihat di gambar):
P = 17 meter
L = 4 meter
D = 2 meter
f = 0,70 ( factor untuk kapal motor)
GT = 0,25 x 17 x 4 x 2 x 0,7 = 23,8 (24)
Dari hasil pengukuran di atas diperoleh bahwa bobot kapal jaring purse seine di Bulu maksimal sebesar 24 GT. Dan itu berarti larangan mengkonsumsi BBM bersubsidi untuk kapal di atas 30 GT tidak berlaku bagi nelayan jaring purse seine di Bulu.
Oleh: Nur Hadi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar